3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Morowali Langsung Gass Full, 3 Pelaku Sabu Disikat

    3 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Morowali Langsung Gass Full, 3 Pelaku Sabu Disikat
    Tampak Kapolres Morowali membeberkan Sejumlah barang bukti Sabu

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Baru tiga (3) hari menjabat tepatnya 18 Agustus 2022 di Sertijab sebagai Kasat Narkoba Polres Morowali yang baru, Iptu Asep Prandi, S.Tr.k., S.I.K., M.H, langsung gass full pemberantasan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.

    Dalam press release di Mapolres Morowali, yang dipimpin langsung Kapolres Morowali AKBP Suprianto, didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi, membeberkan bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil meringkus 3 sekaligus Pelaku sindikat Narkoba yang selama ini mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Morowali.

    Pelaku pertama inisial A (40), di tangkap pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sedang didalam mobil dipinggir jalan Desa Matansala, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.

    Adapun Babuk yang ditemukan yakni 8 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 59, 04 gram 1 unit handphone Android merk Oppo warna merah, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah kaca pyrex dan 1 pipet satu unit mobil Avanza warna biru dengan plat nomor DB 1302 MC.

    "Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Begitu pun pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, " tutur Kapolres Morowali didampingi Kasat Narkoba Iptu Asep Prandi yang juga turut dihadiri Kasi Humas Iptu Agus Taufik.

    Selanjutnya, pelaku AL (38) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di sebuah kamar kos yang berada di desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Adapun Babuk yang ditemukan 18 bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6, 50 gram, 1 unit handphone Android merk Vivo warna putih, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pireks, 1 buah kotak warna hijau.

    "Pelaku AL dikenakan pasal 114 ayat 2 atau112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, " ungkap perwira polisi dua bunga dipundaknya itu.

    Kemudian, pelaku inisial AD (39) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 di di sebuah tempat kos Desa Makarti Jaya Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Ditemukan barang bukti 34 bungkus plastik cetik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41, 24 gram, 1 unit handphone Android merk Samsung warna putih.

    Pelaku dijerat pasal yang sama dengan pelaku yang lain yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Para pelaku ini tidak ada saling keterkaitan, mereka beraksi sendiri-sendiri tanpa saling mengenal satu dengan yang lain, " terang Kapolres Morowali AKBP Suprianto.

    (PATAR JS)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Berhasil di Bidang Pertanian, Morowali Dijadikan...

    Artikel Berikutnya

    Berikan Support, PT GNI Bantu Tim Atlet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Jelang Nataru, Babinsa Koramil 1311-02/BS Praka Syarif Cek Harga dan Ketersediaan Sembako di Kios-Kios Maupun di Pasar Tradisional Bakala
    HUT TNI ke- 79, Polsek Bahodopi Kasih Ucapan Selamat dan Beri Tumpeng ke Koramil 1311-02/BS Wujud Solidaritas TNI-POLRI 
    Melalui Komsos, Babinsa Koramil 1311-02/BS Kopda Hasmad Bangun Keharmonisan dengan Masyarakat Nelayan Desa Sainoa
    Sambut Hut Bhayangkara Ke 78, Polres Morowali Gelar Penanaman Pohon Dirangkaikan Pemberian Beasiswa ke Pelajar SD dan SMP 
    Pastikan Aman Tahapan Pilkada, Polres Morowali Rutin Lakukan pengamanan dan Patroli di kantor KPU Dan Bawaslu
    Polres Morowali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel untuk Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
    Satlantas Polres Morowali Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di MTs Bungku
    PT CITRA Mengucapkan Selamat HUT Morowali ke-24 Tahun 2023
    Dorong Pemberdayaan Ekonomi dan Sosial, PT Vale Raih Tamasya Award di Minerba Expo 2024
    Jelang Pilkada 2024, Polres Morowali Lakukan Patroli Dialogis Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Masyarakat 
    Polres Morowali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Personel untuk Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
    Jejak Emas Brigjen TNI Dody Triwinarto: Pemimpin Visioner Korem 132/Tadulako yang Membawa Perubahan Besar
    Babinsa Koramil 1311-01/BT Dampingi Pemeliharaan Tanaman Padi di Desa Emea, Dukung Ketahanan Pangan Lokal
    Danrem 132/Tdl Pimpin Ziarah Rombongan dan Tabur Bunga di TMP Saat Peringatan HUT Ke-66 Kodam XIII/Mdk 
    Dugaan Tipikor 46 M di Dinas Perikanan Morowali Mengerucut, Nama Eks Bupati Taslim Disebut 

    Ikuti Kami